nasional

Hari ini vonis Ferdy Sambo, Komisi III DPR yakin hakim pertimbangkan keadilan masyarakat

Senin, 13 Februari 2023 | 10:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani (kiri) bersama Ketua Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia Prof. Datuk Dr. Rahmat Mohamad di Kuala Lumpur, Minggu (12/2/2023) (ANTARA/HO-Waka MPR RI Arsul Sani)



HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin hari ini.


Kalangan legislatif meyakini vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.


Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Kisah pilu seorang anak silaturahmi ke rumah ayahnya di luar kota berujung diusir, bahkan tidur di teras


"Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menyakini pula hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan.

"Kami di Komisi III menyerahkan soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya itu pada majelis hakim," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Arsul pun mengajak anggota Polri maupun masyarakat luas mengambil pelajaran dari kasus yang disebutnya begitu menyedot perhatian publik.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Surakarta Dicopot, Ini Alasannya

Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia juga menggarisbawahi pelajaran penting bagi anggota Polri untuk tidak mengikuti perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi aturan hukum, sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.

"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara," tuturnya.

Pelajaran kedua, lanjut dia, ialah tentang pentingnya anggota Polri memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari warga sipil kebanyakan lantaran dibekali dengan senjata api yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Baca Juga: PT KAI Commuter Indonesia Layani Delapan Juta Pengguna KRL pada Februari 2023

"Pentingnya mengelola emosi sebagai anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang," kata Arsul.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB