YOGYA, harianmerapi.com- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DIY bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana (FEB UKDW) Yogyakarta menggelar kuliah perdana pelatihan Brevet Pajak A/B. Kegiatan tersebut diikuti para advokat maupun praktisi hukum.
"Di masa PPKM saat ini antusiasme para peserta yang memang ingin mendapatkan kelimuan dalam bidang perpajakan sangat tinggi. Nanti bila lulus akan menjadi syarat untuk menjadi kuasa pajak," ujar Chrisna Harimurti SH, Ketua Panitia sekaligus Sekretaris AAI DIY kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Dalam kegiatan ini setidaknya diikuti sekitar 17 sampai 20 peserta. Meski digelar secara online melalui zoom meeting tetapi kegiatan berlangsung lancar. Baca Juga: Hujan Abu Tipis Mengguyur Empat Desa di Selo Boyolali
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 pasal 4 ayat 2 sebagai salah satu syarat dapat menjadi kuasa pajak salah satunya harus sudah mengikuti pelatihan Brevet A/B. Setelah pelatihan Brevet tahap pertama ini nantinya diharapkan akan terus berjalan dan lebih banyak peserta.
"Untuk itu kami membuka kesempatan bagi advokat yang hendak memperluas pangsa pasar khusus dalam bidang pajak. Harapannya ke depan banyak yang bisa mengikuti pelatihan Brevet ini. Karena ini menjadi kesempatan emas bagi advokat untuk mengambil peluang dalam bidang perpajakan," imbuh Chrisna menjelaskan.
Baca Juga: Pinangki, Apa yang Kau Cari ?
Apalagi sampai saat ini masih sangat minim advokat yang menekuni bidang pajak. Padahal profesi advokat sangat diperlukan dalam hal pajak. Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi bagi pembagunan Indonesia.*