MEDAN, harianmerapi.com- Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, lima orang yang diduga anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) tak bisa menjadi contoh.
Mereka kedapatan melanggar prokes di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), sehingga diamankan Polres Asahan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Minggu (8/8/2021), mengatakan identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Baca Juga: Ganjar Tertinggi, Prabowo-Ridwan Kamil Bersaing Ketat, AHY Ungguli Puan-Airlangga, Ini Kata Survei
Ia menyebut kelima orang anggota DPRD Labura itu terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.
"Ada 17 orang yang kami amankan. Lima anggota DPRD Labura turut dijaring saat sedang dugem bersama tujuh perempuan malam," katanya pula.
Pada saat razia tersebut, kata dia, petugas polisi turut menemukan sisa-sisa ekstasi dari dalam ruangan tersebut.
Baca Juga: Patut Dicontoh, F-PKS Potong Gaji Anggotanya untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19
Hingga saat ini kelima anggota DPRD dan belasan orang lainnya yang diamankan saat razia tersebut, masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih kami periksa secara menyeluruh," ujarnya.*