HARIAN MERAPI - Kasus penyisihan atau penggelapan barang bukti narkoba yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra terus didalami Polri.
Kali ini Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel Polda Sumbar terkait dugaan kasus penyisihan barang bukti 5 kg narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.
Pemanggilan kelima personel Polri ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya di Padang, Selasa.
Baca Juga: Warganya jadi korban miras oplosan, Lurah Girirejo Imogiri Bantul sampaikan duka mendalam
Ia mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.
Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia
Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.
Baca Juga: Pesta miras di hajatan pernikahan, 3 warga Bantul tewas 2 selamat
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.*