sleman

Seorang remaja berusia 15 tahun nekat mencuri motor, ini alasannya...

Senin, 17 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Remaja berusia 15 tahun nekat mencuri motor, ini alasannya... (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Seorang remaja di bawah umur berinisial MR (15) warga Gesikan Sidoarum, Godean Sleman, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia melakukan pencurian sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dan kunci kontak. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencarian ini apakah ada TKP lain, selain di wilayah hukum Polsek Godean.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini mencuri motor karena ingin punya motor. Motor itu rencananya digunakan sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Budi Karyanto SH, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Kakek Dahlan cerita soal misteri Lembuswana, makhluk halus penghuni dasar Sungai Mahakam

Dijelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan korban Atik Suprapti (41) warga Krandon, Sidomoyo, Godean. Dalam laporan itu, korban kehilangan motor yang terparkir di dalam rumah Jumat (23/9) dini hari.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Sundi Argorejo Sedayu Bantul.

Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu bergerak cepat dengan melakukan penangkapan. Saat di tangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Godean guna dilakukan pemeriksaan.

"Di Sedayu pelaku ini bersembunyi di rumah temannya. Pelaku ketakutan usai melakukan pencurian," katanya.

Baca Juga: Suami bunuh istri di Boyolali, motifnya karena menolak ini

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau sepeda motor hasil curian itu disembunyikan di daerah Turi, Sleman di rumah temannya. Petugas lalu bergerak untuk mengambil barang bukti motor dan membawa ke Polsek Godean.

AKP Budi menambahkan, pelaku melakukan kasi pencurian seorang diri, dimana korbannya merupakan tetangga kampung. Pelaku berjalan sendiri dari rumah kemudian mengambil motor korban di dalam rumah.

"Korban ini merupakan tetangga kampung pelaku, sehingga pelaku ini mungkin mengetahui situasinya. Begitu korban pergi ke pasar sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengambil motor itu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*

 

Tags

Terkini