nusantara

Apakah gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati yang diterima Teddy Minahasa akan dicabut?

Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (empat dari kanan) bersama Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar (dua dari kiri) saat dianugerahi gelar adat Minangkabau di Tanah Datar (Antara/Etri Saputra)

Baca Juga: Merajut kebersamaan suporter, hilangkan rasa kebencian

Sebelumnya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada 16 Juni 2022.

Irjen Pol Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.*

 

Halaman:

Tags

Terkini