nasional

Diduga Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mulai Disidang 3 Agustus

Senin, 2 Agustus 2021 | 12:17 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK) (ANTARA)

JAKARTA, harianmerapi.com- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bakal disidang oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena diduga melanggar etik. Dijadwalkan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik digelar besok 3 Agustus 2021.

"Selasa besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Sesuai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, kata dia, sidang etik digelar tertutup. Namun, katanya, sidang digelar terbuka saat pembacaan putusan.

Baca Juga: 436 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Pemberantasan Korupsi Jalan Terus

"Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ucap Haris.

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi Pantai Suwuk Kebumen, Warga Harus Hati-hati

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial.


Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan 45 Juta Dosis Vaksin Agustus Ini, Sinovac Paling Banyak

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021).

Robin menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB