HARIAN MERAPI - Tiga orang tersangka korupsi pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Bintan Kepulauan Riau ditahan kejaksaan negeri setempat.
Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,4 miliar.
Menurut Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Baca Juga: Legenda Ludruk Surabaya Cak Sapari wafat, ini kenangannya
"Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022. Ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara saat menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di kantornya, Kamis.
Ia menyebut ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu, selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.
Dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: setelah dua kali jabat presiden, Jokowi tak bisa nyalon wapres, ini alasannya
"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," ungkapnya.
Dia menambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.
Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," demikian Kepala Kejari Bintan.*