HARIAN MERAPI - Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (HS) diduga melakukan intervensi setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat dirinya menjabat sebagai Walikota Yogya.
Dugaan intervesi yang dilakukan tersangka kasus suap Haryadi Suyuti tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan intervensi tersangka kasus suap Haryadi Suyuti terungkap dari pemeriksaan saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo untuk tersangka HS dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga: KA Kahuripan tertabrak truk lantaran petugas perlintasan lalai menutup pintu, ini akibatnya
Pemeriksaan saksi Joko Budi Prasetyo ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi Wali Kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni GM Hotel Pesonna Malioboro Joko Suparno Widiyanto, dan pihak swasta Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro.
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan dua saksi itu mengenai pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: Pembocoran data pribadi oleh bjorka hacker, Mahfud MD tak ambil pusing, ini sebabnya
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Daniel Feriyanto selaku pihak swasta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa mengonfirmasi.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," ujar Ali.
KPK telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.