nasional

Bharada Sadam kena sanksi demosi satu tahun karena mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo

Selasa, 13 September 2022 | 08:00 WIB
Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J. (Foto: PMJ News/Polri TV)

HARIANMERAPI.COM - Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dalam sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Sadam terbukti melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Sadam disebut telah menghapus foto dan video di handphone milik kedua wartawan tersebut.

Baca Juga: Di balik kontoversi kasus Sambo, profesionalisme Polri diuji

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (12/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin (12/9/2022) siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri sebagaimana dilansir dari pmjnews.com.

Dalam sidang, Rahmat menyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam disebut telah menghapus foto dan video di handphone milik kedua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irma Hutabarat terus nyinyir terhadap penanganan kasus Ferdy Sambo, siapa dia dan mengapa?

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ungkapnya.

"Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambungnya.

Selain itu, kata Rahmat, Bharada Sadam juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tukasnya.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB