HARIANMERAPI.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan perhatian khusus terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual atau asusila yang menimpa anak di bawah umur di Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang membuat saya geram adalah korban anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara pelakunya adalah ayah tiri dan ibu kandungnya," ujar Mensos Risma saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).
Risma mengaku sudah bertemu dan melakukan klarifikasi dengan korban kasus kekerasan seksual tersebut. Kepada Risma, korban menyatakan tidak ingin bertemu dengan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Bikin miris, remaja putri di Pati disekap dan dijadikan budak seks hingga kehabisan gizi
"Korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini korban ditempatkan polisi di rumah aman dengan didampingi psikolog untuk membantu memulihkan traumanya," ujar Mensos Risma didampingi Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro.
Saat ini yang juga mendapatkan perhatian Mensos Risma adalah kelanjutan sekolah korban karena kasus kekerasan seksual itu sangat memengaruhi kondisi mental korban.
Mensos Risma menjanjikan jika nantinya korban harus pindah sekolah maka dirinya siap untuk memprosesnya dan menempatkan korban yang masih anak-anak tersebut dalam lingkungan balai milik Kementerian Sosial.
Baca Juga: Mensos Risma minta pelaku penyekapan dan perbudakan seks dijerat hukum yang berat
"Sudah ada laporan dari pendamping terkait sekolah korban yang saat ini telah menginjak kelas 6 SD. Saya sampaikan jika memang nantinya terpaksa pindah maka saya akan memprosesnya dan siap menempatkannya di salah satu balai kita," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Risma terlihat sangat geram dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak SD tersebut dan akan minta kepada Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak mendapatkan grasi sebagai upaya agar kejahatan serupa tidak terulang.
"Saya tegaskan bahwa saat ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sudah berlaku dan ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan, jika pelaku oleh keluarga atau korban disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," tambahnya.
Baca Juga: Mayat bayi terbungkus tas jinjing bikin geger warga Beji Depok
Dalam pertemuannya dengan korban, Mensos Risma juga memberikan bantuan berupa barang barang kebutuhan sehari hari, seperti baju, seragam sekolah, tas, sepatu, dan juga sepeda serta bantuan makanan.
Selain itu juga menempatkan pekerja sosial untuk mendampingi korban dalam pemulihan traumanya.