nasional

Komnas HAM: ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, polisi sebut tak ada rekaman CCTV di Magelang

Minggu, 4 September 2022 | 08:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Salah satu poin kesimpulan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J menyatakan, dugaan kuat terjadi kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.


Namun, sejauh ini polisi menyatakan tidak ada tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga laporan yang bersangkutan dihentikan.


Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jateng.

Baca Juga: Derby Jateng di BRI Liga 1 antara Persis Solo dengan PSIS Semarang berakhir imbang tanpa gol

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.


Sebelumnya Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Gelar Munas ke-X dan HUT ke-58 di Jogja, Peradin sampaikan sejumlah sikap kepada pemerintah

Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".

Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Sumatera Squall, awan badai penyebab hujan di musim kemarau, bisa berpotensi merusak

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.


Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9).

Baca Juga: Ini biang keladi terjadinya hujan di musim kemarau, awan badai yang muncul tidak kenal musim

Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB