nasional

Kasus korupsi Mardani Maming, terduga penyuap telah meninggal, begini langkah KPK

Jumat, 29 Juli 2022 | 05:45 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)



HARIAN MERAPI - Terduga pemberi suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal dunia.


Suap tersebut terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.


Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: PPI ajak masyarakat tetap dukung Polri dalam kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J


"Dalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa KPK mengusut kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan masyarakat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Kemudian itu ditindaklanjuti karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan. Kapan penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu tetapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan," kata Alex.

Baca Juga: Simak! Bukan gaya hubungan suami istri yang menyebabkan perempuan lekas hamil

Ia juga mengungkapkan bahwa bukti dalam kasus yang menjerat Mardani cepat didapatkan, salah satunya dugaan adanya aliran uang melalui transfer.

"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Alex.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca Juga: Kasus kematian brigadir J jadi momentum bagi Polri untuk peroleh kepercayaan publik, ini syaratnya!

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB