Perda itu, kata dia, mengatur tentang kapan sebuah satuan pendidikan itu bisa dilakukan regrouping dengan satuan pendidikan lainnya.
Karena itu, lanjut dia, diharapkan dinas pendidikan yang menjadi leading sektor betul-betul bisa melaksanakan perda yang sudah ditetapkan.
"Dan jika secara teknis belum diatur segara dilakukan pembuatan perbup atau keputusan kepala dinas terkait regrouping ini," terangnya.
Dia mengatakan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga harus mengkaji secara matang, yakni akan tetap mempertahankan atau menggabungkan sekolah. Semua itu pedomannya ada yakni di perda. *