nasional

Kasus Kekerasan Gender Online Sulit Diproses Hukum, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:00 WIB
Acara Sosialisasi Pengembangan Kapasitas UPTD dan Pengada Layanan Terkait Barang Bukti Dokumen Elektronik/Informasi Elektronik Untuk Penanganan KBGO. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)



JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus kekerasan gender berbasis online yang marak belakangan ini tidak mudah diproses hukum.


Proses hukum terhadap kekerasan gender berbasis online selama inii terkendala pembuktian.
Persoalan tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Valentina Gintings melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.


"Meskipun banyak data yang menunjukkan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian," tutur Valentina.

Baca Juga: Petung Jawa Weton Kamis Kliwon 23 Juni 2022, Punya Intuisi Kuat Tidak Mau Didekati

Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kapasitas UPTD dan Pengada Layanan di Provinsi DIY terkait Barang Bukti Dokumen Elektronik/Informasi Elektronik Untuk Penanganan KBGO.

Padahal menurutnya berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, prevalensi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tertinggi di Indonesia, setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun tercatat sebanyak 0,23 persen.

Selain itu, Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020.

Baca Juga: Waspada! Ini Info Tinggi Gelombang Laut 24 Jam Ke Depan, BMKG: 2,5 – 4,0 M Berpotensi Terjadi di Perairan Ini

Oleh karena itu, Kementerian PPPA mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pengada Layanan tanggap terhadap penanganan kasus KBGO yang mengalami peningkatan selama masa pandemi COVID-19.

Dia mengatakan UPTD dan organisasi pengada layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian.

Lebih lanjut, kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.

Baca Juga: Diperiksa Selama 12 Jam, Muhammad Lutfi : Semua yang Ditanyakan Saya Jawab Sebenar-benarnya

Valentina berharap kemampuan dan kapasitas para tenaga layanan terkait barang bukti elektronik dapat ditingkatkan.

“Pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting," kata Valentina.

Dia menambahkan beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB