TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendapat kucuran dana.
Kucuran dana itu disesuaikan dengan perolehan suara pada pemilu lalu.
Pemerintah Kabupaten Temanggung mencairkan dana bantuan politik (banpol) itu untuk 10 partai politik yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan pada APBD tahun 2022 Pemkab Temanggung menganggarkan dana sebesar Rp 1,136 miliar.
Baca Juga: Mardani H. Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK : Kami Bekerja Berdasarkan Kecukupan Alat Bukti
"Untuk banpol, Kami menganggarkan Rp 1.136.687.850. Dana itu sesuai proporsional perolehan suara," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono, Selasa (21/6/2022).
Djoko mengatakan banpol di Kabupaten Temanggung telah dicairkan seluruhnya pada partai yang berhak menerima. Yakni parpol yang punya kursi di DPRD kabupaten setempat.
Dikemukakan pencairan telah dilakukan pada 31 Mei 2022 langsung dari pemkab pada rekening 10 partai politik penerima.
Baca Juga: Laga Persib Lawan Bhayangkara FC Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh Dihalau dari Stadion
Dikemukakan PDIP sebagai parpol penerima terbanyak yakni Rp 218,87 juta sedangkan paling sedikit Partai Demokrat sebanyak Rp 47,081 juta.
Dia mengemukakan PKB menerima banpol sebanyak Rp 192,11 juta, Partai Golkar sebanyak Rp 151,158 juta, Partai Gerindra Sebanyak Rp 120,32 juta sedangkan PPP sebanyak Rp 114.04 juta.
Partai Amanat Nasional, terangnya sebanyak Rp 90.059 juta, PKS sejumlah Rp 80.161 juta dan Partai Hanura 61,562 juta serta Partai Nasdem Rp 61,307 juta.
"Pada tahun ini pencairan secara keseluruhan tidak ada termin atau tahap prosentase," kata dia.
Dikatakan pada 2023, Pemkab Temanggung masih akan menganggarkan dana banpol untuk membantu keuangan partai politik. Banpol itu diantaranya untuk pendidikan politik yang digelar parpol tersebut.*