nasional

Kabar Gembira Bagi Pegiat Drone, Kemenhub Permudah Perizinan Lewat Aplikasi SIPUDI dan SIDOPI GO

Rabu, 15 Juni 2022 | 07:30 WIB
Tangkapan layar - ​​​​​​​Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam acara peresmian Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) di Jakarta, Selasa. (ANTARA /HO-Kemenhub)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), Selasa (14/6/2022).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/6), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Harga EHang 216 Taksi Terbang Mencapai Rp 8 Miliar, Sudah Empat Sultan yang Pesan

Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Selanjutnya, SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Baca Juga: Drone Air Berteknologi AI ala Mahasiswa UKDW Yogyakarta, Penyelamat Terumbu Karang dari Kapal Perusak

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses perizinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," kata Nur Isnin.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB