TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kepada penyalahgunaan dan peredaran obat-obat farmasi terutama pil daftar G atau pil koplo.
"Penyalahgunaan dan peredaran obat-obat daftar G kini semakin nyata, karena obat-obat ini mudah didapat, maka perlu peningkatan kewaspadaan," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Rabu (1/6/2022).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dalam beberapa kasus peredaran narkoba khususnya pil daftar G didapat dengan mudah melalui penjualan online.
Baca Juga: Kapolda Maluku Pecat Satu Anggota Polres Pulau Buru dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya
Pedagang mempromosikan secara terbuka melalui lapak online. Barang lantas dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Langkah yang bisa dilakukan kata dia, di antaranya mengawasi lingkungan atau orang-orang terdekat dari konsumsi obat berbahaya itu.
Jika kedapatan membawa, menyimpan atau mengkonsumsinya tanpa resep dokter untuk menegur dan mengingatkan karena berbahaya untuk kesehatan.
"Masyaraat bisa melaporkan pada kepolisian atau BNNK untuk diambil tindakan," kata dia.
Dia mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan dua pengedar pil daftar G, Jok (31) dan Trian (24) serta seorang pengguna sabu-sabu, Roi (29) yang ketiganya warga Temanggung. Ketiganya kini dalam tahanan Polres Temanggung. *