nusantara

Pengemudi Betor di Sibolga Ditangkap Polisi Karena Bawa Sabu

Rabu, 1 Juni 2022 | 07:30 WIB
Petugas Polres Sibolga menangkap RAW (24) dan AAB (24) pengedar nakotika jenis sabu. (ANTARA/HO)



MEDAN, harianmerapi.com - Seorang pengemudi becak motor (betor) ditangkap jajaran Sat Narakoba Polres Sibolga karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.


Laki-laki tersebut ditangkap di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Midin Hutagalung, Kota Sibolga, Sumatera Utara.


Medan, 01/6 (ANTARA) - Personel Sat Narakoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pengemudi beca bermotor (betor) membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Sandiaga Batal Belikan Tas Gucci untuk Istri di Metaverse, Ini Alasannya


Demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Selasa.

"Pengemudi betor itu yakni RAW (24) warga Sibolga. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkan," katanya.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi RAW mengaku memperoleh sabu dari temannya AAB, sehingga dilakukan pengembangan. Sekitar 40 menit kemudian, diringkus AAB (24) di sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.

Baca Juga: Horoskop Harian Shio Monyet Rabu 1 Juni 2022 Hari ini, Waktu yang Tepat untuk Memanfaatkan Intuisi Anda

Tersangka AAB pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017.

Sabu diperoleh AAB dari seseorang (identitas telah diketahui) di kompleks rusunawa Sibolga sebanyak tiga bungkus (15 gram) seharga Rp10 juta dan rencananya akan dijual Rp15 juta.

Sormin mengatakan, tersangka RAW dan AAB ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Warga di Ende NTT, Begini Sambutannya

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*

Tags

Terkini