Temanggung, harianmerapi.com - Penimbunan minyak goreng curah oleh orang tidak bertanggung jawab sempat terdeteksi di Temanggung.
Namun tidak ada tindakan tegas penindakan hukum dari pemerintah dan kepolisian atas deteksi penimbunan minyak goreng curah.
Meski begitu, petugas tetap mengingatkan dan berusaha mencegah terjadi penimbunan minyak goreng curah.
Baca Juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Curah di Temanggung, Ternyata Masih di Atas HET
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan sedari dini petugas telah mengatisipasi terjadi penimbunan minyak goreng curah.
"Dalam pembelian di pedagang besar, pembelian minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Satu warga hanya mendapatkan satu derijen," kata dia, Jumat (6/5/2022).
Dia mengatakan prioritas pembelian minyak goreng curah di pedagang besar adalah pelaku UKM dan warga secara umum.
Baca Juga: Berkah Mudik 2022, Pendapatan Porter di Stasiun Gambir Meningkat
Dikemukakan kenyataan ada juga yang memanfaatkan warga lain untuk mengantre minyak goreng curah dengan memberi upah tertentu. Mereka bisa tetangga atau orang lain.
"Kami sebisa mungkin mencegah ada penimbunan. Kami mengetahui setelah berada di luar toko dan saat minyak goreng akan diangkut pulang," ujarnya.
Dia menyampaikan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku perusahaan negara yang diminta mengawal penyediaan minyak goreng curah telah bersedia untuk memberikan stok minyak goreng curah berapapun dibutuhkan Temanggung.
Sedangkan sejumlah pedagang lakukan pemborongan minyak goreng curah untuk dijual kembali dan sebagian disimpan.
Modus dengan membayar orang dengan upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu perorang untuk sekali antre tiap derijen. Sejumlah derijen migor kemudian diangkut dengan mobil.
Harga minyak goreng curah di Temanggung berkisar Rp16.000 - Rp 19.000 per kilogram atau Rp 15.000 - Rp 17.000 per liter.