JAKARTA, harianmerapi.com - Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah, setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Menurut Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, anak Rhoma Irama tersebut seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin (2/5/2022).
Baca Juga: Kata Dokter Gigi Menyikat Gigi Sebaiknya Dilakukan 30 Menit Setelah Makan, Ini Alasannya
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.
"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.
Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.
Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.
Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.*