nasional

Polri Belum Sita Honor Penyanyi Rossa yang Menyanyi di Acara DNA Pro, Dasco Memberikan Apresiasi

Selasa, 26 April 2022 | 22:35 WIB
Dokumentasi penyanyi Rossa memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus DNA Pro di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Polri memastikan belum menyita honor pekerja seni Rossa yang menyanyi dalam acara perusahaan robot trading DNA Pro.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai langkah Polri itu sudah tepat karena apa yang dilakukan pekerja seni seperti Rossa adalah kerja profesional, mengisi sebuah acara dengan sebuah kontrak lalu dibayar.

"Kami mengapresiasi penuh Polri (tidak menyita honor menyanyi Rossa). Dan kami sampaikan kepada para pekerja seni untuk terus berkarya," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Jalur Selatan Jawa Tengah, Jalur Alternatif yang Nyaman untuk Mudik dan Balik Lebaran

Menurut dia, para pekerja seni yang menjalankan kerja-kerja profesional tersebut justru harus dilindungi secara hukum. "Sama seperti seorang yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi, lalu uang miliki dokter tersebut disita. Tidak seperti itu," ujarnya.

Ia berharap setelah kejadian tersebut, tidak menjadi kendala bagi para pekerja seni untuk terus berkarya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, menegaskan pihaknya belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung penyanyi Rossa saat mengisi acara di Bali akhir Desember 2021.

Baca Juga: Truk Angkutan Pasir Dilarang Beroperasi selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Menurut Hermawan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.

“Demikian juga underlying transaction causa-nya halal,” kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).

Ia menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal. Artinya ia bekerja secara profesional, ada kontraknya, sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uangnya itu.

Baca Juga: Mudik dengan Kendaraan Pribadi Jadi Pilihan, Jangan Lupa Cek Kondisi Ban Mobil Anda

“Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan hal serupa juga berlaku untuk publik figur lain, di antaranya Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una, juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro, karena tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut. Melainkan mereka melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB