JAKARTA, harianmerapi.com - Ketua DPR Puan Maharani yang mendesak kejaksaan agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crued Palm Oil) dan turunannya patut diapresiasi.
Hanya saja, Puan Maharani juga perlu mendorong fungsi pengawasan di DPR untuk membenahi tata niaga minyak goreng.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai desakan yang dilontarkan Ketua DPR dan larangan ekspor CPO beserta turunannya oleh Presiden Joko Widodo secara psikologis bisa menenangkan pasar.
Baca Juga: 400 Bangunan Terdiri Rumah dan Pertokokan di Pasar Gembrong Jakarta Timur Ludes Terbakar
“Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir.
Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir.
Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya.
Baca Juga: Emak-emak Gadaikan Mobil Rental, Ini Jerat Hukumnya
Senada, Fithra juga mengungkap permasalahan CPO bukan masalah supply and demand semata, melainkan lebih ke masalah tata kelola. Produksi CPO Indonesia masih dalam kondisi surplus.
Persoalan utamanya adalah tata kelola, tidak ada koneksi antara produsen minyak goreng dan produsen CPO. Produsen minyak goreng harus membeli CPO dengan harga pasar internasional.
Apalagi, lanjut Fithra, saat ini pemerintah seakan tidak punya kontrol pada suplai. Menurutnya, dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir.
Dzulfian Syafrian, Pengamat Ekonomi dari Indef berharap DPR memperkuat pengawasan terhadap pembenahan tata kelola komoditas minyak sawit dan turunannya.