JAKARTA, harianmerapi.com - Para pesohor di tanah air ramai-ramai mengembalikan uang yang ditengarai terkait dengan investasi bodong DNA Pro.
Terbaru, personel Band Project Pop Herman Josis Mokalu (Yosi Project Pop) menyatakan siap menyerahkan uang pembayaran pembuatan jingle DNA Pro kepada tim penyidik.
"Saya nyatakan siap membantu penyidikan dan apa pun untuk menjadi bukti. Saya siap menyerahkannya," kata Yosi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Ketika membuat jingle DNA Pro, manajemennya telah menerima bayaran sebanyak Rp115 juta. Akan tetapi, Yosi menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah angka bersih yang diterima oleh Yosi.
Baca Juga: Meninggal karena Bunuh Diri Nabrak Kereta Api, Ini Penampakannya
Pembayaran dari DNA Pro telah pihaknya bayarkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan jingle, seperti pihak studio dan music arranger. Apalagi, sudah 8 bulan berlalu.
"Ini bentuk iktikad baik saya untuk mendukung penyidikan ini," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yosi juga menegaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada pembuatan jingle dan mengisi acara. Hanya berada di ranah profesional sebagai seorang pemusik.
Baca Juga: Kemnaker Diminta Lakukan Pengawasan Lebih Intensif Terkait THR
"Saya di awal Agustus 2021 diminta oleh perwakilan dari DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle. Mungkin karena mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu untuk orang selain membuatkan lagu untuk Project Pop," kata dia.
Yosi mengatakan bahwa di awal Agustus 2021 belum ada informasi yang menyatakan bahwa DNA Pro merupakan sebuah perusahaan ilegal atau yang tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan.
Ia baru mengetahui bahwa DNA Pro merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan.
"Jadi, keterlibatan saya di sini hanya profesional. Untuk membuat lagu dengan DNA Pro, tidak dalam kegiatan usahanya," ucap Yosi.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Wanita Masa Kini Memiliki Power Menjadi Pemimpin
DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).