"Karena meninggal dunia, jadi tidak bisa diproses secara hukum," katanya.
Terkait status tersangka yang masih di bawah umur, yakni H, Hari memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.
"Proses hukumnya sekarang berjalan di Polres Lombok Tengah, statusnya diamankan," ujarnya.
Sementara tersangka W, yang kini ditahan di Rutan Polda NTB, proses hukumnya berjalan di bawah kendali penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.*