JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku pihaknya telah menyiapkan dua opsi untuk mengatasi kemacetan puncak Mudik 2022.
Diperkirakan bahwa puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei.
Hingga saat ini mengenai pembatasan angkutan kendaraan barang masih dalam tahap pembahasan.
“Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Kesiapan Jalur Mudik Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 H) Wilayah Jawa Tengah yang digelar di Banyumas, pada Sabtu (26/3/2022).
Hal lainnya yang ikut dibahas dalam rapat ini yaitu mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan.
Menurutnya ada dua opsi untuk mencegah penumpukan tersebut yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan Rest Area Perkotaan.
Baca Juga: Pemimpin yang Zalim 11: Banyak Relasi dari Berbagai Kalangan, Mulai Terlena Godaan Perempuan
Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol.
Ia menambahkan, istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan UMKM. Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM,” pungkas Dirjen Budi.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X Provinsi Jateng- DIY Eko Agus Susanto,
Baca Juga: Roh Halus yang Cemburu 3: Rupanya Perempuan itu Istri Sutradara yang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro, perwakilan Ditlantas Polda Jawa Tengah, serta stakeholder terkait lainnya. *