temanggung

Mencoba Kabur, Tujuh Pejudi Dadu Berhasil Ditangkap Polres Temanggung

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:24 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti beserta tujuh pejudi dadu yang ditangkap Polres Temanggung. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Tujuh pejudi dadu berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Temanggung dalam sebuah operasi.

Sebelumnya pejudi dadu itu berusaha kabur dari penggrebekan petugas Polres Temanggung.

Dari para tersangka pejudi dadu, Polres Temanggung menyita sejumlah barang termasuk uang tunai taruhan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Baca Juga: Kapolres Temanggung Sidak Minyak Goreng, Curiga Ada Penimbunan Ternyata Stok di Gudang Kosong

Kepala Polres Temanggung AKBP Burhanuddin, Rabu (23/3/2022) mengatakan pada Senin (21/3/2022) sore lalu petugas Polres Temanggung yang tengah patroli mendapat informasi dari masyarakat di Dusun Dolon Desa Batursari Kecamatan Candiroto ada beberapa orang yang sedang melakukan perjudian jenis dadu.

Petugas yang tidak kehilangan momen lantas mengembangkan dan memastikan informasi tersebut.

Lokasi perjudian ditemukan di salah satu rumah warga. Petugas kemudian mengepung rumah dan lantas dilakukan penggrebekan.

Baca Juga: Anggota Polisi di Kulon Progo Tewas Usai Kecelakaan, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

"Petugas sudah mengepung dan menggrebak masuk ke dalam rumah yang dijadikan untuk berjudi," kata dia.

Disampaikan warga yang kedapatan sedang berjudi terkejut dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap petugas, untuk selanjutnya dimintai keterangan di Kantor Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo mengatakan ada 7 warga yang ditangkap dan dijadikan tersangka, yakni ME (48), K (34), Wa (54), Ru (32), AS (41), TIK (32), dan Sut (43). Mereka adalah warga setempat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jangan Coba-coba Timbun Sembako, Ini Hukuman yang Menanti Menurut Satgas Pangan Polri

Dikatakan barang bukti yang diamankan di antaranya tempurung kelapa berikut alas yang digunakan untuk menggoncang/ngopyok mata dadu, mata dadu dari kayu sejumlah 3 biji, uang tunai Rp260.000, tikar, satu lembar alas dadu yang dipergunakan untuk pasang taruhan.

Disampaikan tersangka dijerat dengan Primer Pasal 303 sub Pasal 303 bis KUHPidana dan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. *

Tags

Terkini