nasional

Ramai Isu Penundaan Pemilu 2024, Hamdan Zoelva: Merampas Hak Rakyat

Minggu, 27 Februari 2022 | 09:00 WIB
Hamdan Zoelva (Foto: Instagram @hamdanzoel)


harianmerapi.com - Akhir-akhir ini ramai isu penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan oleh beberapa ketua umum partai.


Isu penundaan Pemilu 2024 tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan dan tokoh.
Termasuk Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memberikan tanggapannya tentang isu penundaan Pemilu 2024 yang akan datang, di beranda Twitternya 26 Februari 2022.


Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 merampas hak rakyat.

Baca Juga: Arti Nama Putri Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Salah Satunya Diambil dari Nama Ibunda Nabi SAW


"Penundaan Pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," ucapnya.


Akan tetapi, kalau hal itu dipaksakan dan mayoritas MPR setuju, apa boleh buat.
"Tapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain," tambahnya.


Menurut Hamdan Zoelva, apabila memang benar ditunda, maka akan muncul masalah lain, yaitu siapa yang akan menjadi presiden dikarenakan semuanya berakhir jabatannya bersamaan dengan presiden.

Baca Juga: Resep Sederhana Olahan Daging Buah Sirsak dengan Cita Rasa Manis, Asam dan Segar


"Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," ujarnya.


Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dikenal pejabat presiden.


"UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan," jelasnya.*

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB