harianmerapi.com – Peraturan Menteri Agraria yang menyebutkan penjual tanah harus mengikuti iuran BPJS, kini dipertanyakan oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris di laman Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu 23 Februari 2022.
“Halo, Pak Menteri Agraria, saya Asisten pribadi Hotman Paris, saya mau bertanya, apakah kalau kita ingin menjual tanah kita, untuk membayar iuran BPJS, apakah harus bayar seluruh keluarga atau hanya suami dan istri, haruskah dibayar semuanya baru bisa jual tanah kita?” tanya asisten Hotman Paris.
Baca Juga: Mawar AFI Mengaku Sudah Betul-betul Ikhlas, Saat Ini Ingin Fokus kepada Kebahagiaan 3 Anaknya
Sebagaimana diketahui, kewajiban keikutsertaan dalam BPJS itu setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, barang siapa yang hendak menjual tanah harus mengikuti iuran BPJS.
Oleh karenanya, Hotman Paris mempertanyakan, yang wajib membayar iuran BPJS apakah hanya kepala keluarga atau seluruhnya meliputi istri dan anak.
Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Kamis Besok, Terkait Investasi Bodong
“Pertanyaannya, apakah yang bayar iuran cukup si papa, istri atau seluruh anak dalam kartu keluarga?” tanya Hotman.
Menurutnya, permasalahannya terletak pada ketikan akan melakukan jual-beli tanah, si penjual harus terlebih dahulu meminta persetujuan suami istri.
“Jadi, kalau semua iuran harus dibayar atas nama suami, istri dan anak, berapa juta iurannya tiap bulan?” lanjutnya.
Ia meminta Menteri Agraria untuk memperjelas, yang wajib membayar apakah hanya kepala keluarga atau seluruh istri dan anak.
“Jadi tolong Pak Menteri diperjelas, iuran itu yang wajib hanya kepala keluarga atau seluruh istri dan anak dalam kartu keluarga, kalau iya, mahal banget,” ujarnya.*