nasional

UU Ibu Kota Negara Diharapkan Tidak Timbulkan Polemik, Termasuk Melupakan Nasib Jakarta

Rabu, 19 Januari 2022 | 19:15 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, harianmerapi.com - Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru diharapkan tidak menimbulkan polemik lebih jauh, termasuk pemindahan IKN ke Kalimantan Timur tidak boleh melupakan nasib Jakarta.

"Desain ibu kota itu subjektif ya sehingga hari ini presidennya suka dengan desain yang sudah ada. Kita apresiasi karena itu peristiwa bersejarah," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya, Rabu (19/1/2022).

Ridwan Kamil mengatakan urusan pemilihan IKN sepenuhnya terkait persetujuan Presiden Joko Widodo dan begitu pula dengan urusan pemilihan desainnya.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Gunungkidul, Korban Masih SMP, Diancam Pelaku yang Mabuk Sebelum Dicabuli

Ia yang turut menjadi salah satu juri sayembara desain IKN menilai ibu kota selalu dibangun berdasarkan sudut pandang dan keinginan seorang presiden dan hal ini terjadi sejak Soekarno menjabat sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia.

"Jadi Jakarta hari ini, seleranya Bung Karno. Nggak perlu dipertanyakan kenapa Istiqlal bentuknya begitu, Monas begitu, karena itu selera pemimpin pada zamannya," katanya.

Terkait dengan rencana perpindahannya dan keputusan yang sudah ditetapkan dalam UU IKN, menurut Ridwan Kamil hal itu harus diterima semua pihak dengan baik.

Baca Juga: Pemberi Kado Tiga Mobil Mewah Nur Chamim Ternyata Juga Motivator UMKM Berhonor Harga Bensin

Dia berharap usai UU IKN lahir, maka prioritas selanjutnya adalah membahas nasib DKI Jakarta ke depan.

"Karena kita sudah memutuskan secara resmi Ibu kota Indonesia kan pindah. Yang harus ditanyakan justru Jakarta setelah ditinggal, jadi apa. Judulnya itu juga belum pernah dibahas," kata Ridwan Kamil.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB