JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah telah menyiapkan skenario untuk menghadapi kemungkinan peningkatan kasus Omicron, terutama pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Data per 20 Desember 2021 menyebutkan, varian Omicron diketahui telah terdeteksi di 97 negara dunia. Berdasar data itulah Pemerintah telah menyiapkan skenario menghadapi kemungkinan peningkatan kasus Omicron.
Apa saja upaya pemerintah untuk menangkal varian Omicron ?
Sebagaimana diunggah dalam laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Jumat (24/12/2021), upaya tersebut antara lain dengan tetap menggunakan level PPKM dan menggunakan batas ambang 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan.
Selain itu, pembatasan akan diketatkan ketika kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari, juga ketika tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.
Sedang upaya lainnya adalah pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata yang menunjukkan peningkatan jelang Natal dan Tahun Baru, serta peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50%.
Baca Juga: Pelajar Ngamar Masih Pakai Seragam Sekolah, Mau Jadi Apa
Lebih dari itu, Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas.
Dengan upaya tersebut, diharapkan kasus Omicron tidak meningkat dan masyarakat tetap terjaga. Karena itu, disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) menjadi kunci pengendalian kasus Covid-19.