nasional

Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengadukan, Ini Tempatnya

Senin, 20 Desember 2021 | 10:59 WIB
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



JAKARTA, harianmerapi.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi para korban penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).


Posko ini dibuka untuk mengakomodasi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi alkes.

"Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Harimau Sumatera Terperangkap Jebakan di Palas Sumut, Telah Ditangani Secara Medis

Menurut Ma'mun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.

"Posko aduan wajib itu kita buka. Silahkan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V," kata Ma'mun.

 Baca Juga: Pameran Bertiga 'Kasak Kusuk' Tampilkan Karya Seni Lukis di G Print Making Art Studio untuk Saling Menguatkan

Ma'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Dan hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.

"Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," ujar Ma'mun.

Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.

Baca Juga: Gambar Logo Peringatan Hari Ibu Terbaru 22 Desember 2021 Lengkap dengan Makna dan Arti Semboyan

"Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya," kata Ma'mun.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB