TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Begitu diberlakukan PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten Temanggung langsung memperketat skrining bagi para pelaku perjalanan yang masuk ke Temanggung.
Skrining itu semakin diperketat begitu memasuki Natal dan tahun baru sebagai upaya mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan screening perlu dilakukan terhadap para pendatang selama Nataru, apabila ditemukan yang terindikasi positif Covid-19 saat screening, maka maka segera dimasukkan ke tempat karantina.
Baca Juga: Angin Kencang Memporakporandakan Pemukiman di Kecamatan Parakan Temanggung
"Kami akan memberlakukan karantina bagi masyarakat yang terindikasi positif. Telah dipersiapkan karantina kabupaten,” kata Bupati Temanggung, Al Khadziq, Jumat (3/12/2021).
Bupati menyebutkan, dokumen perjalanan yang wajib dibawa untuk bisa masuk ke Temanggung adalah kelengkapan dokumen swab dan surat vaksin.
Dikatakan diberlakukannya PPKM level 3 di Kabupaten Temanggung ini sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Mendagri. Pemberlakuan PPKM level 3 ini selama Natal dan tahun baru 2022.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Semarang Rela Jemput dan Gendong Lansia untuk Jalani Vaksinasi Covid-19
“Warga luar yang ke Temanggung selama PPKM level 3, harus membawa dokumen secara ketat, dokumen swab, dokumen vaksinasi, dan dokumen lainnya akan kita terapkan secara ketat,” tegasnya.
Dikatakan selain melakukan screening para pelaku perjalanan, Bupati juga mengimbau kepada warga Temanggung yang berada di luar kota untuk tidak pulang kampung.
Bahkan, kepada warga Temanggung agar tidak bepergian ke luar kota. Upaya tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-9.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Temanggung yang ada di luar kabupaten, baik yang di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dan juga di luar Jawa, saya imbau liburan Natal dan tahun baru tidak usah pulang kampung," kata dia yang juga mengimbau kepada warga Temanggung juga tidak bepergian keluar kota.*