Baca Juga: Ingat Mengheningkan Cipta Serentak di Hari Pahlawan 10 November 2021
Di lingkungan TNI AL, ada tiga posisi yang dijabat laksamana madya TNI sesuai Perpres Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI itu, yaitu kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL, dan panglima Komando Armada RI.
Di dalam Pasal 13 butir e Perpres Nomor 66/2019 itu juga, Korps Marinir TNI AL sebagai komando utama pembinaan TNI AL, diubah statusnya menjadi lebih tinggi, yaitu sebagai komando utama pembinaan sekaligus menjadi komando utama operasi TNI. Dengan demikian, nama jabatan orang kedua di Korps Marinir TNI AL bukan lagi kepala staf Korps Marinir TNI AL melainkan wakil komandan Korps Marinir TNI AL.*