Sehingga perlu didorong disahkan Bupati/Walikota melalui SK agar mempunyai kekuatan hukum.
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan DPR RI mendorong Badan Informasi Geospasial untuk menyelesaikan peta desa karena banyak fungsinya.
Fungsi itu adalah mencegah perselisihan bentrok antar masyarakat dan untuk proses pembangunan.
Baca Juga: La Nina Berdampak Pada Pola Iklim di Indonesia, Catat Bulan Apa Saja
Dikatakan pengajuan segala macam proposal harus dilengkapi dengan batas wilayah desa. Jadi tidak hanya jumlah penduduk,
"Jadi penting sekali adanya peta desa, syukur-syukur yang satu data, yakni data statistik, data desa dan keuangan,"kata dia.*