temanggung

Badan Informasi Geospasial Mengejar Penyelesaikan Pemetaan Batas Desa

Kamis, 4 November 2021 | 16:16 WIB
Kepala BIG menyerahkan peta Indonesia pada Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding, Kamis (4/11). Badan Informasi Geospasial (BIG) mengejar penyelesaian pemetaan batas wilayah desa hingga definitif, yakni mendapat surat keputusan dari Bupati/Walikota (Arif Zaini Arrosyid)

Sehingga perlu didorong disahkan Bupati/Walikota melalui SK agar mempunyai kekuatan hukum.

Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan DPR RI mendorong Badan Informasi Geospasial untuk menyelesaikan peta desa karena banyak fungsinya.

Fungsi itu adalah mencegah perselisihan bentrok antar masyarakat dan untuk proses pembangunan.

Baca Juga: La Nina Berdampak Pada Pola Iklim di Indonesia, Catat Bulan Apa Saja

Dikatakan pengajuan segala macam proposal harus dilengkapi dengan batas wilayah desa. Jadi tidak hanya jumlah penduduk,

"Jadi penting sekali adanya peta desa, syukur-syukur yang satu data, yakni data statistik, data desa dan keuangan,"kata dia.*

Halaman:

Tags

Terkini