nusantara

Oknum Polisi yang Membanting Mahasiswa Diambil Alih Propam Polda Banten

Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:23 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG, harianmerapi.com - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat saat ini diambil alih Bidang Propam Polda Banten.

"Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten," ujar Wahyu di Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Menurut dia, dengan diambil alihnya proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.

Baca Juga: Polisi Sebut Viral Kasus Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur Hoaks, Persilakan LBH Makassar Sodorkan Bukti Baru

Ia mengungkapkan atas tindakan itu oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.

"Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya.

Baca Juga: Oknum TNI Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Begini Penjelasan Lengkap Kodam Jaya

"Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya video Brigadir NP yang membanting mahasiswa MFA viral di medsos. MFA nampak kejang namun setelah diperiksa baik-baik saja.  

Brigadir NP langsung menyampaikan permohonan maaf. NP bahkan memeluk MFA usai meminta maaf. 

Kapolresta Tangerang melanjutkan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi masih pandemi Covid-19.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.*

Tags

Terkini