TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Mayoritas pelajar melanggar hukum saat bermedsos. Pelanggaran terbanyak adalah pencemaran nama baik.
Jaksa Fungsional Kejari Temanggung Ivana Dian Andini mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik saat bermedsos.
Pelanggaran itu melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
Baca Juga: Wisata Salatiga Digenjot, Pokdarwis Dilatih Kelola Desa Wisata
"Jadi perlu pemahaman bagaimana bermedia sosial yang baik," kata Ivana saat mengisi 'Jaksa Masuk Sekolah', di SMK Bhumi Phala Parakan Temanggung, Selasa (12/10/2021).
Dia mengatakan pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia sosial dengan baik.
Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.
Baca Juga: Musyawarah Tingkatkan Kualitas Prodi Teknik Mesin
Ia berharap, melalui kegiatan 'Jaksa Masuk Sekolah' dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar.
Sehingga dapat membentuk karakter anak yang berbasis hukum.
"Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum," tegasnya.
Baca Juga: Kejari Temanggung Gelar Program 'Jaksa Masuk Sekolah', Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar
Jaksa Fungsional Kejari Temanggung Ivana Dian Andini mengatakan di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Temanggung juga melakukan fungsi preventif.
Fungsi ini yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap undang undang transaksi elektronik/ UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.