TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk Pemerintah Kabupaten Temanggung pada 2021 ada potensi tidak tersalur. Jumlahnya mencapai kisaran 3,89 persen dari total dana Rp 136,86 miliar.
Diketahuinya potensi tidak tersalur tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Magelang Nurhidayat pada harianmerapi.com.
Dia mengatakan berdasar catatan sampai Senin (11/10/2021) DAK yang sudah tersalur Rp 25,84 milyar atau 18.88% dari pagu Rp 136.86 milyar.
Baca Juga: Mawar de Jongh Rilis Lagu 'Pernah' Salah, Ini Liriknya
Sementara maksimum penyaluran sebesar Nilai Kontrak yang didaftarkan pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) yang mencapai Rp 131 54 milyar atau 96.11 persen.
"Sehingga terdapat potensi tidak salur sebesar 3,89 persen," kata Nurhidayat, Selasa (12/10/2021).
Dia menerangkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan suatu aplikasi berbasis web yang dinamakan Aplikasi OM-SPAN.
Baca Juga: Berkunjung Virtual ke Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Begini Caranya
"Dengan aplikasi ini pemerintah dapat mengetahui perkembangan dana pembangunan," kata dia.
Dia mengatakan sebagai pembanding untuk tahun 2020 penyaluran DAK Fisik Kabupaten Temanggung mencapai 81,45 persen sama dengan nilai kontrak yang didaftarkan.
Maka itu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada peningkatan penyaluran DAK fisik sebesar 14,66 persen.
Baca Juga: Indonesia Susah Payah Kalahkan Thailand 3-2, Shesar Jadi Penentu Kemenangan
Nurhidayat menyampaikan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah juga menyusun Government Financial Statistic (GFS) untuk semua daerah Tingkat di Jawa Tengah.
GFS adalah sistem pelaporan statistik yang menghasilkan data komprehensif tentang kegiatan ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik.
Dikatakan laporan ini disajikan dengan mengacu pada metodologi yang diterima secara internasional. Metodologi tersebut ditetapkan dalam Manual Statistik Keuangan Pemerintah (GFSM).