nasional

Kominfo: Bila Dewan Pers Lebih dari Satu, Timbul Kerancuan dan Hambat Kemerdekaan Pers

Senin, 11 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memberi keterangan sebagai Kuasa Presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menilai, bila Dewan Pers lebih dari satu maka akan timbul kerancuan dan Kontraproduktif.


Bahkan, menurut Kansong, keberadaan Dewan Pers lebih dari satu akan menghambat kemerdekaan pers dan jadi kendala dalam upaya meningkatkan kehidupan pers nasional.

Hal tersebut disampaikan Kansong saat memberi keterangan sebagai kuasa presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Ayah Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Kompolnas Sarankan Polri Gunakan Bantuan CSI Cari Bukti Baru

“Apabila (Pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers) dimaknai dapat lebih dari satu Dewan Pers, maka hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan pembentukan Dewan Pers itu sendiri,” kata dia.

Tujuan pembentukan Dewan Pers, kata dia, untuk mengembangkan Kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Apabila terdapat lebih dari satu Dewan Pers, maka akan terbentuk variasi pemaknaan atas frasa kemerdekaan pers dari berbagai dewan pers.

 

“Hal ini akan mengakibatkan variasi langkah dalam mewujudkannya. Tentu ini sangat dihindari karena berpotensi terjadinya benturan dan gesekan kepentingan antara satu dewan pers dengan dewan pers lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Cara Cek Ketersediaan Kamar Rumah Sakit untuk Covid dan non-Covid

Selain itu, terkait dengan fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, dia mengatakan, tidak mungkin penetapan kode etik jurnalistik dilakukan lebih dari satu Dewan Pers.

“Akan ada banyak sekali variasi Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipatuhi organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan, atau bahkan memilih Kode Etik Jurnalistik yang menguntungkan kepentingannya sendiri,” ucap dia.

 

Oleh karena itu, dia mengatakan, lebih dari satu dewan pers akan menimbulkan kerancuan dan menjadi kendala dalam mencapai tujuan didirikannya Dewan Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Baca Juga: Presiden Optimis Indonesia Bisa Menjadi Negara Ekonomi Terbesar ke-7 di Dunia

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB