JAKARTA, harianmerapi.com-Pemerintah pusat menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan dan antisipasi persebaran kasus Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021) dikutip dari laman Kemenag Republik Indonesia.
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal namun hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi orang melakukan cuti yang panjang.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," imbuhnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya juga terdapat perubahan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun baru tetap 1 Muharram 1443 H yang bertepatan 10 Agustus 2021. Namun hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2021 Tanggal 19 Atau 20 Oktober? Ini Penjelasannya
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ujarnya.*