nasional

Wakil Ketua Komnas HAM Minta Revisi UU Pengadilan HAM Guna Tuntaskan Kasus Pelanggaran Berat

Rabu, 29 September 2021 | 22:35 WIB
Tangkapan layar ketika Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab memberi paparan dalam seminar bertajuk Masa Depan Pengadilan HAM di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Rabu (29/9/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)


JAKARTA, harianmerapi.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan guna menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Amiruddin menyampaikan hal itu dalam seminar bertajuk "Masa Depan Pengadilan HAM di Indonesia" yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Rabu (29/9/2021).

"Jalan keluar untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku yang melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah dengan merevisi UU Pengadilan HAM," katanya.

Baca Juga: Puan Maharani Dorong Perempuan Terlibat Aktif di Industri Digital

Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa substansi yang memerlukan revisi, seperti menegaskan pemaknaan kepada unsur-unsur tindak pidana dari kejahatan kemanusiaan, menegaskan relasi antara penyelidik dan penyidik, serta menegaskan makna kata ‘meluas’ dan kata ‘sistematis’ pada Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

"Terdapat perbedaan interpretasi atau pemaknaan kepada unsur-unsur tindak pidana dari kejahatan kemanusiaan oleh tiap-tiap majelis. Akibatnya, vonisnya tidak maksimal," ucap dia.

 

Selain itu, masih terdapat pihak-pihak yang mempertanyakan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dalam kasus pelanggaran HAM. Hal ini menyulitkan Komnas HAM untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Pemerintah Optimalkan Layanan Pemulihan Korban Perkosaan

"Komnas HAM menentukan caranya sendiri dalam melakukan penyelidikan sesuai dengan standar yang kami (Komnas HAM, red.) miliki. Kalau tidak bersifat khusus, berarti tidak ada istimewanya kasus ini jika dibandingkan dengan kasus biasa," ujar dia.

Oleh karena itu, Amiruddin berpandangan bahwa pemerintah harus segera merevisi UU Pengadilan HAM. Dengan merevisi UU ini, ia meyakini bahwa beban pengadilan HAM juga dapat melibatkan pihak lain dan tidak hanya bergantung pada Komnas HAM.

Ia berkata, saat ini, Komnas HAM memikul beban dari UU Pengadilan HAM dan tuntutan masyarakat sendirian. Maka dari itu, ia berencana untuk mengajukan kepada pemerintah agar UU Pengadilan HAM dapat direvisi.

Baca Juga: 3 Tips Agar Keluarga Terhindar dari Covid-19, Harus Selektif Bepergian
"Merevisi UU ini adalah suatu kebutuhan untuk menuntaskan kasus HAM berat," kata Amiruddin menegaskan.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB