nasional

Mahfud MD Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Restui Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sebagai ASN Polri Sudah Tepat

Rabu, 29 September 2021 | 08:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Lawfirm, yang mengambil tema "Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?" secara daring, Kamis (26/8/2021) ((ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam))

JAKARTA, harianmerapi.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri sudah benar.

Sebagai dasarnya, kata Mahfud, Pasal 3 Ayat (1) PP No 17 Tahun 2020 menyebutkan, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No 30 Thn 2014.

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," cuit Mahfud di Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip harianmerapi.com, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Sekjen KPK: Kami Siap Bantu Pegawai Tak Lolos TWK Disalurkan ke Institusi Lain

Menurutnya, pegawai yang direkrut tersebut bukan ditempatkan sebagai penyidik tapi ASN, adapun tugasnya nanti diatur lagi apakah akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa (28/9/2021), Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: MK Nyatakan TWK Tak Bertentangan UUD, Begini Reaksi KPK

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," lanjutnya.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Ombudsman, KPK Pastikan TWK Transparan

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB