KULON PROGO, harianmerapi.com - Belasan tokoh masyarakat di Kulon Progo mendapat pendidikan politik dari Badan Kesbangpol setempat, Selasa (28/9/2021). Pendidikan politik diperlukan sebagai bekal tokoh masyarakat untuk berperan dalam perwujudan demokrasi di wilayah ini.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kulon Progo, Suryantoro menyampaikan, demokrasi bermakna pemerintahan yang berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat memiliki hak dalam menentukan jalannya dan kebijakan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih dalam setiap proses pemilihan.
"Pemerintah telah menentapkan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024. Agar pesta demokrasi itu berlangung secara demokratis dan memperoleh hasil yang sesuai harapan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan politik harus ditingkatkan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Pemilu Digelar Pada 15 Mei 2024. Mahfud MD : Ini Tanggal Paling Rasional
Pendidikan politik bagi tokoh masyarakat, lanjutnya, menjadi media silahturahmi sekaligus sarana Pemkab dalam menyampaikan kepada masyarakat tentang berdemokrasi yang baik dan benar. Setelahnya diharapkan, tokoh masyarakat dapat menyampaikan kepada masayarakat di lingkungannya sehingga pada 2024 hasil pemilu bisa sesuai dengan pilihan masyarakat.
"Bukan karena pengaruh suku, ras, agama atau bahkan karena uang," tegasnya.
Pendidikan politik dari Kesbangpol Kulon Progo bertujuan untuk meningkatkan peran tokoh masyarakat dalam menyampaikan pentingnya berpolitik pada setiap kegiatan berbangsa dan bernegara. Terutama, dalam mewujudkan demokrasi yang baik. Kegiatan ini diikuti 16 tokoh masyarakat se-Kulon Progo.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Untung Waluyo menyampaikan, ada tiga kunci etika berpolitik yakni mengarahkan, mengerahkan dan menggerakkan. Dalam kondisi saat ini, seseorang mudah mencaci maki dan memprovokasi orang lain. Perilaku ini sangat berbahaya, terutama yang menyangkut kelangsungan hidup bernegara dan NKRI.
"Bersama-sama kita melihat kondisi yang sudah terjadi. Banyak orang yang percaya karena kebebasan untuk bebicara," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah menyampaikan, peran tokoh masyarakat dalam mewujudkan demokrasi melalui kebijakan-kebijakan memiliki sejumlah payung hukum. Salah satunya UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Pilkada serentak pada 2020 dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 namun terbilang sukses dengan tingginya partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Selain itu, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan pilkada yang sukses.
"Diperlukan kerja sama dari semua stakeholder demi pelaksanaan pemilu yang lebih lancar, aman dan tertib. Tokoh masyarakat harus memotivasi, memberi saran dan dorongan moral dalam membangun kesadaran politik pada masyarakat. Namun hal itu tidak mudah karena ada perbedaan-perbedaan prinsip antara tokoh masyarakat dengan masyarakatnya," kata Ibah.*