nusantara

KPK Periksa 5 Pj Kades Terkait Pemberian Uang dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo

Selasa, 28 September 2021 | 13:12 WIB
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021), terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021. ( ANTARA/HO-Humas KPK)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan pemeriksaan kasus korupsi jual beli jabatan d Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penyidika KPK masih mendalami dugaan pemberian sejumlah uang dari pemeriksaan lima penjabat (pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.

Kelima penjabat kades tersebut diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Probolinggo, Senin (27/9).

Baca Juga: Lisa Amelia Karyawan Swalayan di Lampung Juga Terancam Pidana Usai Viral Postingan Slip Gaji

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Lima pj. kades yang diperiksa, yaitu Pj. Kades Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Sri Sukarsih, Pj. Kades Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Hendrik Wiyoko, Pj. Kades Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Mohamad Yunus, Pj. Kades Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Sutik Mediantoro, dan Pj. Kades Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Yono Wiyanto.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Menit Bermain Sedikit, Juan Mata Pertimbangkan Tinggalkan Manchester United

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.

Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Survei Tingkat Kepercayaan Publik Menurun, Apa Kata KPK?

Sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada tanggal 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Halaman:

Tags

Terkini