JAKARTA, harianmerapi.com - Menyusul pengumuman tersangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) terkait kasus suap dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK menahan Azis setelah mendapatkan bukti kuat serta keterangan 20 orang saksi.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021)dini hari.
Baca Juga: Manfaat Jambu Air untuk Atasi Sembelit dan Menjaga Kesehatan Jantung
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Azis akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut.
Saat ke luar dari Gedung KPK, Azis yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.
Baca Juga: Dubes Denmark Lars Bo Larsen Ternyata Punya Tinggi Badan 202 Cm, Penasaran Ganjar Akhirnya Terjawab
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp 4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca Juga: Asal-usul Hoax Pendarahan Otak Tukul Arwana Akibat Vaksin Covid-19, Langsung Dibantah Dokter
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.