nasional

Layani Tiket Penyeberangan, ASDP Perluas Pembayaran Digital Lewat Dompet Elektronik, Begini Caranya

Jumat, 17 September 2021 | 13:29 WIB
ASDP ( ANTARA/ Azis Senong)

2. Pengguna jasa menerima kode bayar (virtual account) yang diberikan oleh petugas loket.

3. Pengguna jasa melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, dan ATM.

Selain itu, pengguna jasa juga dapat memilih opsi pembayaran menggunakan Dompet Elektronik dari Ovo, ShopeePay, LinkAja, dan Dana dengan langkah-langkah berikut :

Baca Juga: Varian C.1.2 Tak Lebih Berbahaya dari Varian VoI, VoC, Ini Penjelasan Peneliti dari BRIN

1. Pengguna jasa melakukan pengisian saldo dompet digital dan memastikan saldo cukup untuk digunakan.

2. Pengguna jasa menerima QR code pembayaran dari petugas.

3. Pengguna jasa melakukan scan QR Code untuk mendapatkan link pembayaran dan melakukan pembayaran di aplikasi dompet digital.

"Kini, naik ferry akan semakin mudah dan nyaman. Pengguna jasa pastikan membawa identitas diri, mengisi manifest saat membeli tiket, dan siapkan kartu uang elektronik dengan saldo cukup saat akan membayar di pelabuhan. Pengguna jasa yang ingin melakukan transaksi pembayaran dengan Virtual Account, ShopeePay, dan Linkaja akan dikenakan biaya admin dengan kisaran mulai Rp1.650 sampai Rp2.750," tutur Shelvy.

Baca Juga: Jika Anda Hendak Donor Darah, Ini Antara Lain Syaratnya, Hb Normal dan Jangan Begadang

Penerapan metode non-tunai di penyeberangan ini sejalan dengan upaya percepatan transformasi digital di tengah pandemi Covid-19 yang juga telah mengubah cara bertransaksi masyarakat, dari sebelumnya melalui physical space menjadi menjadi digital space (online).

Penerapan pembayaran dompet elektronik ini juga mengacu dengan aturan Kementerian Perhubungan PM No. 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, yang akan diterapkan bertahap di seluruh lintasan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP.*

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB