sleman

Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Protes, Masa Kerja Puluhan Tahun dan Kompetensi Doktoral Tak Diakui

Kamis, 9 September 2021 | 12:20 WIB
Aksi keprihatianan pegawai eks Yayasan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). (Foto: Istimewa)

SLEMAN, harianmerapi.com - Sejumlah pegawai eks Yayasan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menggelar aksi refleksi keprihatinan atas nasib status kepegawaian, Kamis (9/9/2021) di halaman Gedung Rektorat.

Pasalnya nasib ratusan dosen dan pegawai sudah lama terkatung-katung. Mereka menuntut status kepegawaian yang berkeadilan.

“Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 7 tahun. Sekarang masuk babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” ujar Ketua Forum PTY, Arif Rianto.

Baca Juga: Pengakuan Korban Sudah Cukup Jadi Bukti Kekerasan Seksual, Masukan Pembahasan RUU PKS

Menurut dosen Teknik Geologi ini, perjanjian kerja bermasalah dalam kaitannya dengan beberapa hal yakni masa kerja yang tidak diakui dalam kontrak padahal sudah bekerja puluhan tahun dan kompetensi dosen yang tidak diakui. Kualifikasi doktor tidak diakui sehingga dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

“Di dalam kontrak masa kerja kami dihitung 0 tahun. Padahal sebagian besar dari kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," ujarnya.

Arif menilai jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini sebab selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang, Sehingga Total 44 Orang

Artinya lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.

“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral," imbuhnya.

Sebelumnya, permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar Berang Sebut Sudah Keterlaluan

Pada saat awal proses pegawai eks PTS dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS. Namun dalam perkembangannya kementrian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai P3K.

Skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya. Dalam perkembangannya, setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahirnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Halaman:

Tags

Terkini