nasional

Sekujur Tubuh Disiram Air Keras, Bambang pun Tewas Seketika

Selasa, 7 September 2021 | 21:09 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres saat ekspose kasus pembunuhan korban yang disiram dengan cairan air keras jenis cuka getah. (ANTARA/Nanang Mairiadi )

Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB