nasional

KPK Tahan AY, Tersangka Perkara Pengadaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017

Senin, 6 September 2021 | 10:16 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapicom — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai 3-22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap Rp 2,1 Miliar, Tapi KPK Punya Bukti Kuat

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," katanya dalam rilis, Jumat (3/9/2021).

AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar.*

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB