KUDUS, harianmerapi.com - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di awal tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono, Jumat (3/9/2021), mengutarakan, untuk persiapan Pilkades serentak sudah dimulai.
"Termasuk kebutuhan anggarannya juga masih dilakukan penghitungan karena anggaran yang ada dimungkinkan tidak sebesar anggaran Pilkades serentak periode sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Sekda Jepara Dicopot Gegara Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat
Sumber pendanaannya, kata Adi Sadhono, selain bantuan keuangan dari APBD juga dari APBDes. Namun, selama ini anggaran Pilkades hanya bersumber dari bantuan keuangan pemkab setempat.
Dalam pelaksanaannya, menurut dia, harus meminta izin Kepala Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kudus.
Sebelumnya, pencoblosannya dipusatkan di tempat tertentu, dia memiliki wacana tempat pemilihannya disebar di tiap-tiap rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) guna menghindari kerumunan.
Baca Juga: Tiga Peserta Lolos Penjaringan Jabatan Sekda Pati
Ia menyebutkan tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, yakni Desa Hadiwarno, Mejobo, Kaliputu, Loram Kulon, Ternadi, Langgar Dalem, dan Undaan Lor.
Sementara itu, desa yang akan melaksanakan penggantian antar waktu (PAW) kepala desa pada bulan Oktober 2021, yakni di Desa Kauman, Jekulo, Jati Kulon, dan Cendono.
Baca Juga: Intensif Nakes di Kudus Diduga Disunat, Polda Jateng Turun Tangan
Ia menjelaskan bahwa mereka yang memiliki hak pilih adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pemuda, dan perempuan di masing-masing RT dengan jumlah pemilih sebanyak 200 orang untuk setiap desa.
Pemdes sendiri, menurut dia, sudah menyusun aturan pelaksanaannya dan mengusulkan penyelenggaraannya kepada Bupati Kudus. Ketika sudah mendapat persetujuan, pelaksanaannya menyesuaikan jadwal. *